Batas Usia Calon Kepala Daerah Mengacu Saat Penetapan, Ketua KPU: Untuk Kepastian Hukum

June 11, 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan batas usia calon kepada daerah masih mengacu pada saat penetapan pasangan calon, bukan pelantikan

Pernyataan itu, disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, untuk menanggapi kemungkinan KPU mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.

Menurut dia, batas usia calon kepala daerah yang mengacu pada saat penetapan calon dimaksudkan untuk kepastian hukum tentang usia calon bupati, dan walikota, serta calon gubernur.

“Cara pandang kami, batas usia calon kepala daerah mengacu saat penetapan sebetulnya untuk kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur. Jadi kepastian usianya ini saat penetapan pasangan calon, pada 22 September 2024,” kata Hasyim.

Dia mengungkapkan, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan ranah kewenangan KPU. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa KPU berwenang hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),” ujar Hasyim.

Terkait dengan itu, KPU sedang mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah terbitnya putusan MA tersebut.

“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ungkap Hasyim.

Dia menjelaskan, selain dengan Kemenkumham, proses harmonisasi dilakukan juga bersama Kemendagri maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

No Comments

    Leave a Reply