Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

BRIEF.ID – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS, yang menjadi tersangka kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua dan permintaan maaf SSS kepada Prabowo dan Jokowi.

“Rekan-rekan sebagai perkembangannya, pada hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/5/2025).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya,” sambungnya.

Trunoyudo menyebut, ada itikad baik dari tersangka dan orang tua sekaligus permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh masyarakat.

“Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas dia.

Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan lantaran melihat aspek atau pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan tersangka mahasiswi ITB itu untuk melanjutkan perkuliahan.

“Tentu kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas, objektivitas dan transparansi,” kata Trunoyudo dikutip dari Liputan6.com.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ITB berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.

“Sudah (tersangka)” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. “Sudah ditahan, di Bareskrim,” tuturnya. Kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo: Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selama hari raya...

Menag: Waisak, Momentum Suci Wujudkan Perdamaian Dunia

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengucapkan selamat...

Kadispenad Jelaskan Kronologi Peristiwa Ledakan Amunisi Kedaluwarsa

BRIEF.ID - Kepada Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen...

Ledakan Amunisi Kedaluwarsa, TNI AD Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia

BRIEF.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI...