Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Orang Miskin Indonesia Capai 194,271 Juta Jiwa

BRIEF.ID – Bank Dunia mengubah standar garis kemiskinan internasional, yang diumumkan pada Sabtu (14/6/2025). Perubahaan tersebut menyebabkan perbedaan signifikan tingkat kemiskinan di berbagai negara, termasuk jumlah orang miskin Indonesia yang mencapai 194,271 juta jiwa.

Dalam Update Global Poverty Lines terbaru, Bank Dunia menjelaskan standar garis kemiskinan dihitung dalam 3 kategori, yakni menurut garis kemiskinan ekstrem internasional, garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (LMIC), dan garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke atas (UMIC).

Jika didasarkan pada garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, maka orang miskin di Indonesia mencapai 5,4% atau 15,359 juta jiwa.

Sedangkan menurut garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (LMIC), orang miskin di Indonesia sebanyak 19,9% atau 56,603 juta jiwa

Sementara menurut garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke atas (UMIC), jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 68,3 persen atau 194,271 juta jiwa.

Bank Dunia menjelaskan, garis kemiskinan nasional Indonesia tetap menjadi ukuran yang paling relevan untuk diskusi kebijakan khusus negara, sementara standar garis kemiskinan global yang baru dimaksudkan untuk membandingkan Indonesia dengan negara lain.

Garis kemiskinan resmi Indonesia ditetapkan pada tingkat provinsi (terpisah untuk daerah perkotaan dan pedesaan) dan tingkat kemiskinan mencapai 8,57% pada September 2024. Sedangkan
garis kemiskinan internasional yang baru ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi daripada tolok ukur sebelumnya.

Adapun garis kemiskinan internasional didasarkan pada definisi nasional yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah di seluruh dunia telah meningkatkan nilai garis kemiskinan nasional mereka.

Terkait dengan itu, garis kemiskinan internasional terbaru, juga menyertakan perubahan global dalam biaya hidup yang meningkat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Garis kemiskinan ekstrem internasional

Ditetapkan sebagai nilai tipikal garis kemiskinan nasional yang ditetapkan oleh negara-negara berpendapatan rendah, kini meningkat menjadi US$3,00 per hari atau setara dengan sekitar Rp546.400 per bulan.

2. LMIC

Untuk garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke bawah (LMIC) ditetapkan sebesar US$4,20 per hari atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.

3. UMIC

Standar menurut garis kemiskinan yang khas dari negara-negara berpenghasilan menengah ke atas (UMIC) kini meningkat menjadi US$8,30 per hari atau setara Rp1.512.000 per orang per bulan.

Estimasi kemiskinan Bank Dunia dibuat berbeda dari definisi kemiskinan nasional yang digunakan oleh sebagian besar pemerintah. Definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena digunakan untuk tujuan yang berbeda.

Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah dan dikhususkan untuk konteks unik suatu negara, dan digunakan untuk menerapkan kebijakan di tingkat nasional, seperti menargetkan dukungan bagi masyarakat miskin.

Sedangkan Bank Dunia menerbitkan tiga kategori garis kemiskinan internasional untuk semua negara, bukan hanya negara-negara dalam pengelompokan kelas pendapatan yang relevan.

Perhatian Khusus

Terkait dengan itu, Bank Dunia menyampaikan statistik kemiskinan untuk ketiga garis kemiskinan internasional relevan untuk Indonesia.

Akan tetapi karena Indonesia baru saja menjadi UMIC, perhatian khusus diberikan pada garis kemiskinan berpenghasilan menengah ke bawah dan atas.

rumah di bawah kolong tol.

Setelah lulus ke kelas UMIC pada Tahun 2023, Indonesia meninggalkan ujung atas kisaran pendapatan nasional di antara negara-negara LMIC dan memasuki bagian bawah kisaran UMIC.

Dalam kebijakan nasional mereka, negara-negara UMIC cenderung lebih ambisius dalam apa yang mereka anggap sebagai standar hidup minimum, dan dengan demikian lebih banyak orang Indonesia akan diklasifikasikan sebagai miskin oleh standar UMIC daripada oleh standar LMIC.

Kategori UMIC sendiri juga jauh lebih luas daripada LMIC, termasuk negara-negara dengan Pendapatan Domestik Bruto (GDI) per kapita hingga US$14.005 (Rp228,471 juta) per tahun, atau hampir tiga kali lipat dari level Indonesia sebesar US$4.810 (Rp78,468 juta) per tahun pada 2023.

Bank Dunia menyebut garis kemiskinan sebelumnya dan tingkat kemiskinan yang sebelumnya telah diterbitkan tetap berlaku, termasuk yang didasarkan pada paritas daya beli 2017 (ditetapkan pada US$2,15, US$3,65, dan US$6,85) serta yang didasarkan pada PPP 2011 (ditetapkan pada US$1,9, US$3,2, dan US$5,5).

Dengan begitu banyak kategori garis kemiskinan, Bank Dunia menegaskan tidak ada definisi tunggal kemiskinan yang melayani semua tujuan, dan inilah alasan perbedaan dalam garis dan metode perhitungan.

Itu sebabnya jika menyangkut kebijakan nasional, maka garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) adalah paling tepat.

Sedangkan garis kemiskinan internasional yang diterbitkan Bank Dunia sesuai untuk pemantauan kemiskinan global dan membandingkan Indonesia dengan negara lain atau standar global. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aplikasi E-Commerce Dominasi Pasar Asia Pasifik, Tumbuh 13% di Semester I 2025

BRIEF.ID - Aplikasi e-commerce mendominasi pasar Asia Pasifik dengan...

PPATK Temukan 2.115 Rekening Dormant Milik Pemerintah, Total Saldo Rp530,55 Miliar

BRIEF.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)...

Kena Tarif Trump 19%, Petambak Udang RI Berencana Alihkan Ekspor ke China

BRIEF.ID - Petambak udang Indonesia berupaya mengalihkan sebagian besar...

IHSG Cenderung Melemah Seiring Rilis Data Cadangan Devisa yang Tergerus pada Juli 2025

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...