BRIEF.ID – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dinilai layak menggantikan posisi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi ketua umum, pada Minggu (11/8/2024).
Hal itu diungkapkan Direktur PoliEco Digital Insights Institute (Pedas) Anthony Leong di Jakarta, Senin (12/8/2024).
“Mundurnya Airlangga Hartarto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar membuka peluang bagi Bahlil Lahadalia untuk menggantikan Airlangga sebagai ketua umum Partai Golkar. Bahlil berpengalaman dan mumpuni,” ujarnya.
Anthony menilai Bahlil sebagai sosok yang sangat cocok untuk meneruskan kepemimpinan Airlangga di DPP Golkar mengingat pengalamannya yang luas dalam berorganisasi dan karier politiknya di Golkar sebagai alasan utama.
“Bahlil Lahadalia memenuhi syarat sebagai ketua umum DPP Golkar karena segudang pengalamannya di organisasi dan Golkar. Secara AD/ART juga memenuhi syarat, ditambah lagi Bahlil termasuk golongan politisi muda. Jadi, sudah waktunya Bahlil Lahadalia memimpin Partai Golkar,” jelas dia.
Anthony menambahkan, salah satu syarat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar untuk menjadi ketua umum adalah harus memiliki pengalaman aktif di dalam partai serta memegang posisi pimpinan selama minimal lima tahun.
“Bahlil telah menjadi anggota Partai Golkar sejak 2001 dan bahkan hingga 2014 berada di struktural Partai Golkar. Jadi ia memenuhi syarat untuk menjadi calon ketua umum Golkar,” tegasnya.
Diketahui, jabatan pertama yang Bahlil emban adalah wakil sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Papua. Saat itu, AMPG pertama kali dibentuk di bawah kepemimpinan Ketum DPP Golkar Akbar Tandjung.
Ketum AMPG Pusat saat itu Rambe Kamarul Zaman, dan Ketua AMPG Papua Marthen R Marey. Sementara itu, Bahlil menjabat sebagai bendahara Golkar Papua saat almarhum Habel Melkias Suwae menjadi ketua DPD Golkar Papua. Pada 2012, Bahlil dan tim sukses almarhum Habel Melkias Suwae berkampanye di pegunungan di Papua.
No Comments