AS Alihkan Utang Indonesia Senilai Rp565 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

July 12, 2024

BRIEF.ID – Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement atau menukar utang ke perjanjian konservasi laut senilai US$35 juta atau setara Rp565 miliar.

Kesepakatan itu, diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, seusai pertemuan dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development Alexia Latortue, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

“Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menukar utang yang akan dialihkan dananya untuk konservasi terumbu karang. Tujuannya untuk ikut memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan terumbu karang yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif,” kata Sri Mulyani.

Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani dan Alexia Latortue tidak hanya membahas perjanjian tukar utang RI dan AS, melainkan turut mendiskusikan perkembangan transisi energi di Indonesia.

Keduanya juga membahas pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan dengan melibatkan tim Just Energy Transition Partnership (JETP).

JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali (Presidensi G20 Indonesia)

“JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Sementara itu, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia melalui pernyataan di laman resminya, menyampaikan kesepakatan Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement dilakukan pada 3 Juli 2024.

“Melalui kesepakatan ini, Amerika Serikat setuju menukar utang Indonesia dan mengalihkan dananya untuk melindungi ekosistem terumbu karang,” bunyi pernyataan Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.

Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes AS, Michael Kleine, mengatakan kesepakatan itu merupakan bukti hubungan bilateral yang kuat antara AS dengan Indonesia.

Dia menambahkan, kesepakatan itu merupakan yang keempat di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang disahkan kembali pada 2019 sebagai Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (TFCCA), dan yang pertama berfokus terutama pada ekosistem terumbu karang.

No Comments

    Leave a Reply