Apindo Usulkan Revisi UU Tapera, Diajukan ke Pemerintah dan DPR Periode 2024-2029

July 16, 2024

BRIEF.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan atau revisi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, usulan tersebut, telah dipersiapakan Apindo berdasarkan masukan dari berbagai pihak, dan akan diajukan ke pemerintah dan DPR periode 2024-2029.

“Kami sudah mempersiapkan semua masukkannya, dan akan disampaikan kepada pemerintah maupun parlemen yang baru,” kata Shinta kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Dia menjelaskan, pembahasan usulan revisi UU Tapera dari Apindo tidak bisa hanya dilakukan dengan pemerintah saja, tetapi harus melibatkan DPR, lantaran ketentuan itu sudah menjadi UU.

Hal inilah yang membuat Apindo memutuskan untuk mengajukan revisu UU Tapera setelah pemerintahan dan DPR baru terbentuk.

“Usulan kami tidak bisa diproses bolak-balik hanya dengan pemerintah, kalau Undang-Undangnya tidak diubah. Jadi, kelihatannya kita harus tunggu sampai parlemen yang baru,” ujar Shinta.

Dia memaparkan, konsep Tapera berdasarkan ketentuan dalam UU NOmor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2O24
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat berpotensi tumpang tindih dengan manfaat Layanan Tambahan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Shinta menyampaikan, Apindo telah melibatkan banyak pihak dalam usulan revisi UU Tapera, termasuk dengan mengunjungi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

“Kami sudah menyiapkan semuanya secara detail, dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan beberapa pihak. Jadi ini memang sudah berjalan dan tidak cuma kami sebagai pelaku usaha, tapi juga dari pihak-pihak yang lain,” ungkap Shinta.

Kebijakan mengenai Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

No Comments

    Leave a Reply