Anwar Usman Terbukti Bersalah, MKMK Umumkan Putusan 7 November 2023

BRIEF.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. “Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023), menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah

Jimly mengatakan, Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan. “Sebanyak 21 semuanya,” kata Jimly.

Dia mengatakan,  memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai. MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman sekali lagi sore ini, Jumat, 3 November 2023. “Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. “Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. “Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, tiga kemungkinan sanksi etik yang bisa diberikan kepada para hakim MK. Hal tersebut jika mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023. MKMK memeriksa empat pelapor dan tiga hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman pada  Selasa lalu. (Tempo.co)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Inka Yusgiantoro Sebut Kolaborasi Lintas Sektor, Solusi Pendanaan Iklim

BRIEF.ID – Ketua Dewan Pengawas Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)...

Luky Yusgiantoro: Pendanaan Iklim, Komponen Kunci Mempercepat Transisi Energi Nasional

BRIEF.ID – Indonesia memerlukan dana sebesar US$ 322,86 miliar...

SKK Migas Umumkan Beroperasinya Proyek Migas Baru

BRIEF.ID - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...

SKK Migas Minta KKKS Segera Teken Kontrak KSO

BRIEF.ID - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu...