Anggota DPR Sebut Ijazah Capres-Cawapres Bukan Data Rahasia

BRIEF.ID – Dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), dalam hal ini ijazah, dinilai sebagai dokumen dengan informasi biasa dan tidak mengandung data yang bersifat rahasia.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Doli menyampaikan hal tersebut saat menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan.

“Soal kemudian berkelakuan baik, terus kemudian soal tidak pernah menjalani masa hukuman, kemudian lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebetulnya saya katakan tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” kata Doli di Jakarta, Selasa (16/9).

Sebelumnya, KPU menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan. Artinya informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik, kecuali dengan persetujuan capres-cawapres terkait.

Doli menilai 16 dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang harus dirahasiakan. Menurutnya, profil capres-cawapres seharusnya semakin banyak diketahui public, dan hal ini adalah semakin bagus.

“Tapi kan seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” ujarnya.

Doli mengatakan masyarakat memang seharusnya mengenal siapa yang akan menjadi pemimpinnya. “Dan dengan mengetahui informasi dasar itu kan masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, seharusnya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, termasuk soal latar pendidikan. Adapun KPU menetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/9) oleh Antara.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(lsw)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Paket 8+4+5 Dinilai Akan Serap Pekerja Sektor Padat Karya Hingga Pedesaan

BRIEF.ID – Pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5...

Menteri UMKM: Paket Ekonomi 2025 Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Masyarakat

BRIEF.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Prabowo Dikabarkan Bakal Melantik Mahfud MD Sebagai Menko Polkam

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto, dikabarkan akan melantik Guru...

KTT Doha: Agresi Israel Terhadap Qatar Hambat Perdamaian Kawasan

BRIEF.ID – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat Arab-Islam yang...