BRIEF.ID – Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan naik sebesar 10% secara tahunan atau year-on-year (YoY) menjadi Rp55 triliun dibandingkan Rp49 triliun pada tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan anggaran THR kepada ASN baik Pusat dan Daerah sudah termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat 10%, tahun lalu Rp49 triliun,” kata Airlangga, dikutip di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat H-7 Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2026 atau 21 Maret 2026..
Airlangga menyampaikan, THR Lebaran Tahun 2026 kepada ASN Pusat, TNI dan Polri akan disalurkan kepada 2,4 juta orang dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
Selanjutnya untuk ASN daerah sebanyak 4,3 juta orang dengan total anggaran Rp20,2 triliun. Sementara untuk 3,8 juta pensiunan dialokasikan anggaran Rp12,7 triliun.
Menko Perekonomian menjelaskan, komponen THR Lebaran Tahun 2026 dibayarkan 100%, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
“THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni tahun berjalan. Sementara, pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu,” tutur Airlangga. (jea)


