BRIEF.ID – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Amazon.com Inc. melakukan pemutusan kerja (PHK) hingga 30.000 karyawan di posisi perusahaan.
Kebijakan PHK yang dimulai Selasa (28/10/2025) ditempuh disaat perusahaan ritel daring itu berusaha memangkas biaya serta dorongan besar-besaran terhadap kecerdasan buatan dan pergeseran yang lebih luas dalam keseluruhan tenaga kerjanya.
Reuters melaporkan, pada Senin (27/10/2025) bahwa pemangkasan ini akan menjadi yang terbesar di raksasa ritel daring dan layanan cloud, perusahaan swasta terbesar kedua di AS, sejak sekitar 27.000 posisi dihapuskan mulai akhir 2022.
Pihak Amazon sampai saat ini belum memberikan komentar terkait pemutusan hubungan kerja itu.
Diberitakan, angka itu mewakili sekitar 10% dari total pegawai korporat Amazon yang jumlahnya sekitar 350.000 orang, namun hanya sebagian kecil dari keseluruhan 1,5 juta pekerja secara global.
PHK ini disebut sebagai bagian dari upaya pengurangan biaya dan efisiensi, setelah periode ekspansi besar-besaran pada masa pandemi.
Beberapa divisi yang terdampak adalah HR (People Experience & Technology), perangkat & layanan (Devices & Services), dan operasi korporat. Namun, Amazon akan tetap merekrut secara musiman sekitar 250.000 pekerja untuk periode liburan.
Seperti diketahui, perusahaan teknologi besar yang tumbuh cepat selama masa pandemi, kini menyesuaikan dengan kondisi pasca-pandemi, di mana permintaan melandai, margin ditekan, dan efisiensi jadi fokus utama.
PHK ini bisa menjadi indikator tren yang lebih luas di sektor teknologi dan e-commerce, di mana hirarki korporat dirampingkan, otomatisasi dan AI makin diutamakan. (nov)


