BRIEF.ID – DPR minta pemerintah memanfaatkan dana denda 28 perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan sebesar Rp4,8 triliun untuk pemulihan masyarakat dan lingkungan yang terdampak.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari mengemukakan pengenaan denda bernilai triliunan rupiah terhadap 28 perusahaan itu harus dimanfaatkan secara optimal, akuntabel dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat terdampak.
“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” tuturnya di sela-sela Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/1).
Ratna menilai, kejelasan alokasi dana denda menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
“Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” katanya.
Politisi dari Fraksi PKB tersebut juge menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Kendati demikian, dia juga mengingatkan agar percepatan kebijakan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik.
“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
“Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tuturnya.
DIa juga menegaskan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut izin kegiatan 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Sebanyak 28 perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada Senin malam (19/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran. (ayb)


