Aktivis ‘98 Serukan Masyarakat  Tidak Pilih Capres-Cawapres Cacat Hukum

BRIEF.ID  – Aktivis ’98 Petrus Hariyanto mengapresiasi  keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, karena  melanggar etik,  yaitu meloloskan  pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu.

Ia secara khusus menyerukan rakyat Indonesia untuk tidak memilih Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yang proses pencalonannya memiliki cacat hukum. Seruan itu disampaikan Petrus mengacu pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

“Apakah Gibran layak maju? Kalau pun tetap maju,  saya menyerukan kepada masyarakat  Gibran dan pasangannya tidak layak dipilih karena proses hukumnya mengalami kecacatan. Itu seruan saya sebagai aktivis karena prihatin dengan penyelenggaran pemilu saat ini yang penuh problem hukum dan menciderai koridor demokrasi,” kata Petrus.

Majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2/2024)  juga menyatakan,  menjatuhkan sanksi  peringatan keras kepada enam  Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan  Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres dapat segera direvisi akibat dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelanggaran tersebut dijatuhkan karena KPU  tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.

Pada kesempatan itu, advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.   Patra M Zen mengemukakan, keputusan  DKPP menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya terkait rencana gugatan pembatalan surat penetapan KPU.

“Secara tegas KPU dan semua komisioner KPU telah melanggar etika  penyelenggara pemilu, khususnya  dalam proses dan tahap pendaftaran Gibran selaku Cawapres.  Setelah ini, kami berencana mengajukan  gugatan pembatalan surat pengajuan KPU nomor 163 tahun 2023 tentang penetapan pasangan capres cawapres terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Jadi hanya Gibran,” jelas Patra.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua OJK Buka Perdagangan Perdana BEI Tahun 2026

BRIEF.ID - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

Harga Emas Antam Kembali Sentuh Level Rp2,5 Juta per Gram di Awal 2026

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Wali Kota New York, Zohran Mamdani Berjanji Memerintah Secara Ekspansif dan Berani

BRIEF.ID – Politisi Partai Demokrat, Zohran Mamdani resmi menjadi...

Awali Tahun 2026, BTS Tampil Sebagai Grup Idola Favorit Periode Desember 2025

BRIEF.ID – Lembaga Riset Bisnis Korea (The Korean Business...