BRIEF.ID – Aktivis ’98 Petrus Hariyanto mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, karena melanggar etik, yaitu meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu.
Ia secara khusus menyerukan rakyat Indonesia untuk tidak memilih Calon Presiden-Calon Wakil Presiden yang proses pencalonannya memiliki cacat hukum. Seruan itu disampaikan Petrus mengacu pada proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Apakah Gibran layak maju? Kalau pun tetap maju, saya menyerukan kepada masyarakat Gibran dan pasangannya tidak layak dipilih karena proses hukumnya mengalami kecacatan. Itu seruan saya sebagai aktivis karena prihatin dengan penyelenggaran pemilu saat ini yang penuh problem hukum dan menciderai koridor demokrasi,” kata Petrus.
Majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2/2024) juga menyatakan, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis Pilpres dapat segera direvisi akibat dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelanggaran tersebut dijatuhkan karena KPU tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, serta tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.
Pada kesempatan itu, advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0. Patra M Zen mengemukakan, keputusan DKPP menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya terkait rencana gugatan pembatalan surat penetapan KPU.
“Secara tegas KPU dan semua komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggara pemilu, khususnya dalam proses dan tahap pendaftaran Gibran selaku Cawapres. Setelah ini, kami berencana mengajukan gugatan pembatalan surat pengajuan KPU nomor 163 tahun 2023 tentang penetapan pasangan capres cawapres terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Jadi hanya Gibran,” jelas Patra.