Akhir Juni 2023, Presiden  Jokowi Umumkan Transisi Pandemi ke Endemi  

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mengumumkan masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju ke endemi, pada akhir Juni 2023.

“Insya Allah bulan ini  pengumumannya,” ujar Presiden Jokowi di Kantor Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Presiden Jokowi secara eksplisit menyatakan tentang rencana pemerintah  mengumumkan transisi dari pandemi ke endemi. Sampai saat ini,  pemerintah terus mematangkan berbagai hal sebelum transisi  diumumkan, pada akhir bulan ini.

“Ya ini dimatangkan lah, seminggu-dua minggu ini segera diumumkan karena memang semuanya sudah,” imbuhnya.

Pemerintah juga terus mendetailkan sejumlah hal terkait transisi pandemi ke endemi, antara lain menyangkut kasus harian, kasus aktif, tingkat vaksinasi, dan sebagainya.

“Ini nanti yang akan didetailkan. Jumlah kasus misalnya kayak dua hari yang lalu hanya 117, kemudian kasus aktif 10.200-an, vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis, dan lain-lainnya, sehingga kita kemarin rapat dan sudah kita putuskan untuk menuju ke endemi, tetapi kapan diumumkan ini baru dimatangkan seminggu-dua minggu ini,” jelasnya.

Secara  terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa virus penyebab Covid-19 tidak akan hilang sehingga masyarakat harus belajar hidup dengan virus tersebut.

“Sama juga kita belajar hidup dengan penyakit-penyakit menular lain seperti malaria, demam berdarah, tuberkulosis, kan masih ada. Yang penting buat masyarakat adalah masyarakat mesti bisa menangani, menjaga kesehatannya sendiri,” ujar Menkes.

Ia  menjelaskan sedikitnya empat hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam transisi dari pandemi ke endemi ini. Pertama, masyarakat harus mengetahui mengenai penyakitnya serta cara menghindarinya.

Kedua, masyarakat harus mengetahui mengenai surveilans atau cara mendeteksi penyakitnya.

Ketiga, masyarakat diharapkan mengetahui obat atau antivirus dari penyakitnya.

Keempat, masyarakat juga perlu mengetahui mengenai vaksin sebagai upaya memberikan perlindungan pertama bagi mereka yang telah masuk kategori boleh divaksinasi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KUHP dan KUHAP Baru Disorot Publik, Setkab Jelaskan Pembaruan Sistem Hukum Pidana

BRIEF.ID – Sekretariat Kabinet (Setkab) menjelaskan sejumlah pasal dalam...

Nadiem Makarim Ungkap Dilahirkan Dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi

BRIEF.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar...

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional di Tennis Indoor Senayan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menghadiri perayaan Natal Nasional...

Kementerian Hukum Tegaskan KUHAP Baru Sesuai Aspirasi Masyarakat

BRIEF.ID - Kementerian Hukum menegaskan KUHAP yang baru ...