Jakarta, 2 Desember 2020 – Kolaborasi usaha dalam bentuk holding dianggap menjadi solusi yang cocok untuk pengembangan bisnis Badan Usaha Milk Negara (BUMN) di Indonesia. Melalui pembentukan induk usaha, BUMN dapat semakin terpacu untuk menjalankan bisnisnya secara profesional.
Menurut Pakar Hukum Administrasi dan Keuangan Publik UI Dian Simatupang, pembentukan holding harus didukung dengan hadirnya rekonstruksi peran negara terhadap bisnis BUMN.
Status BUMN adalah korporasi yang dikendalikan negara sebagai pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan publik, sehingga manajemennya adalah manajemen korporasi, bukan pemerintahan. Jika itu konsisten diterapkan, maksimalisasi holding mendorong perekonomian dapat tercapai karena key performance-nya adalah inovasi bisnis, kreativitas produksi, dan reformasi manajemen, ujar Dian di Jakarta.
Saat ini ada sejumlah holding BUMN yang sudah dibentuk pemerintah. Berbagai perusahaan induk dibuat berdasarkan fokus bisnis masing-masing BUMN yang terlibat.
Terkini, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap rencananya membentuk holding BUMN baru dalam bidang pemberdayaan dan pembiayaan Ultra Mikro serta UMKM. Holding untuk Ultra Mikro dan UMKM disebutnya akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
“Sangat tidak fair kalau kita misalnya membantu korporasi besar bunga 9 persen, tetapi PNM harus lebih mahal. Bukan salah PNM, tapi akses dananya mahal. Oleh karena itu kita mau sinergikan dengan platform yang ada di BRI, kata Erick saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/11).
Menurut Dian, untuk memaksimalkan peran holding BUMN, pembenahan juga harus dilakukan dari sisi regulasi. Dia menyarankan adanya perubahan sejumlah produk hukum untuk membuat jajaran pengurus holding BUMN lebih leluasa dalam menjalankan usaha.
Pengendalian diperkuat, kriteria profesional bagi komisaris dinaikkan, jangan cuma karena dukungan dan background balas jasa politik. Jika konsepnya profesional, holding BUMN akan sangat menjadi daya dukung perekonomian, tuturnya.
Pendapat lain disampaikan Direktur Lembaga Manajemen UI Willem Makaliwe. Menurutnya, pembentukan induk usaha menjadi solusi terbaik demi mewujudkan efisiensi BUMN, agar gerak berbagai BUMN yang memiliki irisan fungsi dan tugas yang sama bisa lebih optimal.
Konsep holding merupakan jalan tengah ala Indonesia untuk melakukan efisiensi perusahaan negara. Efisiensi yang dimaksud contohnya, jika sebelum holding itu Kementerian BUMN harus bertemu ratusan BUMN untuk rapat, maka pasca holding nanti kementerian hanya perlu berkoordinasi dengan induk usaha. Dengan holding maka tercipta kondisi profesional memimpin profesional. Holding memimpin anak-anak usahanya dengan perspektif bisnis untuk tujuan yang diharapkan, termasuk menjalankan kewajiban sosial yang diemban, ujar Willem di Jakarta.
Pada kesempatan terpisah, Praktisi Hukum Bisnis dari University of Exeter Gede Aditya menjelaskan bahwa konsep holding tidak menghilangkan sama sekali peran negara untuk menguasai BUMN. Menurutnya, Negara Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas BUMN tetap memiliki kekuatan atas holding yang terbentuk, melalui kepemilikan saham di induk usaha.
Gede berkata, dalam konsep holding kepemilikan saham negara di perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dialihkan ke induk usaha. Karena itu, negara tidak akan kehilangan kontrolnya kepada tiap anak usaha yang terlibat di suatu holding.
“Holding itu berarti ada suatu parent company atau perusahaan induk yang membawahi anak-anak usahanya. Jadi BUMN-BUMN ini kan awalnya masing-masing, kalau holding berarti salah satu pemegang saham adalah parent company. Nah NKRI jadi pemegang saham di holding company, ujar Gede.
Salah satu holding BUMN yang kini sudah berdiri adalah induk usaha sektor pertambangan, yang beranggotakan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., dan PT Freeport Indonesia.
Kemudian, ada juga Holding BUMN Migas yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan terbentuk 2018 lalu. Pembentukan induk usaha juga dilakukan dalam sektor farmasi, yang melibatkan PT Bio Farma (Persero), PT Kimia Farma Tbk., dan PT Indofarma Tbk.
Terkini, pemerintah tengah memproses pembentukan holding BUMN bidang pariwisata yang melibatkan PT Survei Udara Penas (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Inna Hotels & Resorts, PT Sarinah (Persero), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), dan Taman Wisata Candi (TWC).
Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN asuransi dan penjaminan yang terdiri dari Indonesia Financial Group, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama dan PT Bahana Kapital Investa.
No Comments