AHY: Wacana WFA Berlandaskan Semangat Mengurai Kepadatan Lalu Lintas

BRIEF.ID – Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), memiliki semangat untuk mengurai kepadatan lalu lintas, selama periode libur Lebaran 2025.

AHY  telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA menjelang cuti bersama Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah), dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja di berbagai jenis usaha.

“Semangatnya sama. Kami punya semangat bagaimana mengurai kemacetan dan kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025).

WFA, kata AHY, diharapkan produktivitas masih ada karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur Lebaran 2025.

“Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landai,” kata AHY dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025 itu. Namun dia mengatakan  tetap masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

“Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tinggal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

Menurut AHY, terkait cuti dan libur Lebaran nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Dunia Cetak Rekor Baru Tembus US$4.700 per Troy Ounce Dipicu Polemik Greenland

BRIEF.ID -- Harga emas dunia mencetak rekor baru dengan...

Pembukaan WEF Davos 2026 Tanpa Kehadiran Klaus Schwab

BRIEF.ID – Pertemuan tahunan World Economic Forum (WEF)  menarik...

Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pati, KPK Amankan Bupati, Camat Hingga Kepala Desa

BRIEF.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi...

Pemimpin Uni Eropa Adakan Pertemuan Darurat Sikapi Ancaman Tarif Impor Trump

BRIEF.ID - Pemimpin Uni Eropa (UE) akan mengadakan pertemuan...