ADPM-ET Usulkan Pemerintah Naikkan Dana Bagi Hasil di Sektor Migas

BRIEF.ID –  Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPM-ET) Andang Bachtiar mengatakan, sampai saat ini alokasi anggaran pengembangan energi terbarukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas), yang menjadi  bagian negara maupun daerah belum terkuantifikasi secara jelas.

“Dana bagi hasil ke daerah seharusnya perlu dinaikkan,” kata Andang saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PYC di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”

Pembicara lainnya, pada acara yang dipandu Ketua Umum PYC, Filda Yusgiantoro adalah Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Andang mengatakan, berdasarkan perhitungan persentase dana bagi hasil  ke daerah adalah sebesar 15,5% untuk minyak dan 30,5% untuk gas, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini diberlakukan.

“Kami mengusulkan  penambahan lagi sebesar 1,5% yang  dialokasikan khusus untuk penguatan pengembangan Energi Baru Terbarukan, dalam masa transisi energi dan bisa dianggap sebagai bagian dari subsidi energi fosil untuk energi terbarukan,” jelas Andang.


Di sisi lain, ia mengungkapkan tentang pemanfaatan gas bumi yang belum optimal karena infrastruktur gas belum terbangun secara maksimal. Akibatnya daerah sulit mendapatkan alokasi gas sehingga harga gas menjadi mahal.

“Alokasi gas perlu sebanding dengan produksi gas yang dihasilkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan daerah.  Saat ini,  pembangunan jaringan gas masih jauh dari target nasional,” jelas Andang.

Padahal, lanjutnya, pembangunan jaringan gas adalah program yang bersumber dari dana APBN dan dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Kondisi ini diperparah oleh belum adanya peraturan yang jelas  tentang pajak karbon dan pemanfaatannya.

“Perlu  sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan jaringan gas dan proyek pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan di daerah, yang dananya berasal dari APBN maupun  hibah dan beserta pengoprasiannya,” kata Andang.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...

Rupiah Diperkirakan Melemah, 2 Faktor Dari AS Jadi Penyebabnya

BRIEF.ID – Rupiah diperkirakan akan melemah terhadap dolar Amerika...

IHSG Terhempas ke Zona Merah Imbas Tekanan Jual Saham Perbankan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...