ADPM-ET Usulkan Pemerintah Naikkan Dana Bagi Hasil di Sektor Migas

BRIEF.ID –  Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPM-ET) Andang Bachtiar mengatakan, sampai saat ini alokasi anggaran pengembangan energi terbarukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas), yang menjadi  bagian negara maupun daerah belum terkuantifikasi secara jelas.

“Dana bagi hasil ke daerah seharusnya perlu dinaikkan,” kata Andang saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PYC di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”

Pembicara lainnya, pada acara yang dipandu Ketua Umum PYC, Filda Yusgiantoro adalah Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Andang mengatakan, berdasarkan perhitungan persentase dana bagi hasil  ke daerah adalah sebesar 15,5% untuk minyak dan 30,5% untuk gas, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini diberlakukan.

“Kami mengusulkan  penambahan lagi sebesar 1,5% yang  dialokasikan khusus untuk penguatan pengembangan Energi Baru Terbarukan, dalam masa transisi energi dan bisa dianggap sebagai bagian dari subsidi energi fosil untuk energi terbarukan,” jelas Andang.


Di sisi lain, ia mengungkapkan tentang pemanfaatan gas bumi yang belum optimal karena infrastruktur gas belum terbangun secara maksimal. Akibatnya daerah sulit mendapatkan alokasi gas sehingga harga gas menjadi mahal.

“Alokasi gas perlu sebanding dengan produksi gas yang dihasilkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan daerah.  Saat ini,  pembangunan jaringan gas masih jauh dari target nasional,” jelas Andang.

Padahal, lanjutnya, pembangunan jaringan gas adalah program yang bersumber dari dana APBN dan dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Kondisi ini diperparah oleh belum adanya peraturan yang jelas  tentang pajak karbon dan pemanfaatannya.

“Perlu  sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan jaringan gas dan proyek pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan di daerah, yang dananya berasal dari APBN maupun  hibah dan beserta pengoprasiannya,” kata Andang.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Airlangga Apresiasi Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan video conference...

PM Anwar Prioritaskan Penguatan Sinergi Ekonomi Malaysia-Indonesia

BRIEF.ID – Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan,...

Airlangga: Perlu Dibangun Komunikasi Dengan Pemerintah AS

BRIEF.ID - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia dan...

Arus Balik Lebaran 2025, Jalan Tol Palembang-Betung Gratis

BRIEF.ID - Jalan Tol Palembang-Betung seksi II Rengas-Pangkalan Balai...