ADPM-ET Usulkan Pemerintah Naikkan Dana Bagi Hasil di Sektor Migas

BRIEF.ID –  Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPM-ET) Andang Bachtiar mengatakan, sampai saat ini alokasi anggaran pengembangan energi terbarukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas), yang menjadi  bagian negara maupun daerah belum terkuantifikasi secara jelas.

“Dana bagi hasil ke daerah seharusnya perlu dinaikkan,” kata Andang saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PYC di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”

Pembicara lainnya, pada acara yang dipandu Ketua Umum PYC, Filda Yusgiantoro adalah Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Andang mengatakan, berdasarkan perhitungan persentase dana bagi hasil  ke daerah adalah sebesar 15,5% untuk minyak dan 30,5% untuk gas, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini diberlakukan.

“Kami mengusulkan  penambahan lagi sebesar 1,5% yang  dialokasikan khusus untuk penguatan pengembangan Energi Baru Terbarukan, dalam masa transisi energi dan bisa dianggap sebagai bagian dari subsidi energi fosil untuk energi terbarukan,” jelas Andang.


Di sisi lain, ia mengungkapkan tentang pemanfaatan gas bumi yang belum optimal karena infrastruktur gas belum terbangun secara maksimal. Akibatnya daerah sulit mendapatkan alokasi gas sehingga harga gas menjadi mahal.

“Alokasi gas perlu sebanding dengan produksi gas yang dihasilkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan daerah.  Saat ini,  pembangunan jaringan gas masih jauh dari target nasional,” jelas Andang.

Padahal, lanjutnya, pembangunan jaringan gas adalah program yang bersumber dari dana APBN dan dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Kondisi ini diperparah oleh belum adanya peraturan yang jelas  tentang pajak karbon dan pemanfaatannya.

“Perlu  sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan jaringan gas dan proyek pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan di daerah, yang dananya berasal dari APBN maupun  hibah dan beserta pengoprasiannya,” kata Andang.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...

Daftar 10 Saham Favorit Investor Asing di Semester I 2025, Ada BRIS

BRIEF.ID - Ketidakpastian global menjadi sentimen negatif bagi pasar...

BI Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Acuan Bisa Berlanjut

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal pemangkasan suku...