BRIEF.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia, Sung Kim yang mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur soal ranah privat bisa memicu investor lari.
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.
Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.
“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” paparnya
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata ke Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatirannya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.
Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (Antara)
No Comments