BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jajaran pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pengangkatan para pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Llima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah
1. Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
3. Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
4. Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan
5. Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.
Sementara itu, lima anggota Dewas KPK yang pengangkatannya tertuang dalam Keppres adalah
1. Gusrizal, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Benny Jozua Mamoto, sebagai anggota;
3. Chisca Mirawati, sebagai anggota;
4. Sumpeno, sebagai anggota; dan
5. Wisnu Baroto sebagai anggota.
“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar pimpinan dan Dewas KPK.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nanti akan berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK. Setyo juga menuturkan bahwa Presiden secara tegas telah menyampaikan pada beberapa kesempatan untuk memberantas pemborosan dan tindak korupsi.
“Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” katanya. (nov)