Keluarga Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Jokowi: Enggak Ada!

June 20, 2024

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak ada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Hal itu, disampaikan Jokowi, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, terkait upaya pemberantasan judi online.

Jokowi memastikan tidak ada rencana terkait kebijakan bansos yang menyasar korban judi online maupun keluarganya.

“Enggak ada!” kata Presiden Jokowi, saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya Menko PMK, Muhadjir Effendy, menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” kata Muhadjir, seusai Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait gagasan Menko PMK untuk pemberian bansos kepada korban judi daring.

Dia menjelaskan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir mengungkapkan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

Keluarga Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Jokowi: Enggak Ada!

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak ada rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.

Hal itu, disampaikan Jokowi, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Jokowi memastikan tidak ada rencana terkait kebijakan bansos yang menyasar korban judi online maupun keluarganya.

“Enggak ada,” kata Presiden Jokowi, saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya Menko PMK, Muhadjir Effendy, menegaskan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi daring bukan pelaku, akan tetapi pihak keluarga.

“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami,” kata Muhadjir, seusai Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, sebagai klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di berbagai kanal media sosial terkait gagasan Menko PMK untuk pemberian bansos kepada korban judi daring.

Dia menjelaskan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring tersebut menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Muhadjir mengungkapkan, bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.

No Comments

    Leave a Reply