Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei  

April 1, 2024

BRIEF.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan,  pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka, pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham di Kawasan Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa  Yogyakarta (DIY), Minggu (31/3/2024) malam.

Ia mengatakan, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

“Rekan-rekan di daerah, insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyatakan, ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah untuk berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan partai politik (parpol) atau gabungan parpol  dan perseorangan atau independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, pendaftaran melalui jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pada pemilu paling akhir.

Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada,” katanya.

Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Hasyim menjelaskan, untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024, di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

No Comments

    Leave a Reply