BNN Musnahkan 122,9 Kg Sabu di Bali

June 23, 2023

BRIEF.ID – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia memusnahkan 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja dan 1,07 kilogram heroin menjelang puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2023 di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, Jumat (23/6/2023) mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.

Pada awalnya barang bukti sitaan BNN RI tersebut terdiri atas sabu seberat 123,13 kilogram, ganja seberat 107 gram dan heroin 1,11 kilogram, namun kemudian sejumlah barang bukti lainnya disimpan untuk kebutuhan penelitian.

“Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, satu gram ganja dan 38 gram heroin untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan,” kata Golose.

Mantan Kapolda Bali itu mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dia mengatakan pemusnahan barang sitaan BNN  dilaksanakan mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan Undang-Undang untuk mengontrol agar tidak terjadi kecurangan dan juga dijadikan role model bagi para kepala BNN provinsi dan stakeholders lainnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menunjukkan komitmen kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional bagaimana Indonesia konsisten memerangi narkoba serta menindaklanjuti program-program dari United Nations sebagai anggota Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) maupun Biro Narkotika Pusat (CNB).

“Di BNN ada laboratorium narkotika yang melakukan penelitian kemudian dijadikan sebagai bank data bagaimana proses pembuatan ada namanya rute-rute sehingga kita tahu kita bisa melihat secara narkotik signature dari mana barang-barang itu di samping analisa dari bidang intelijen maupun bidang pemberantasan,” katanya.

Delapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap BNN   terjadi pada periode Mei dan Juni 2023. Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak sekali-kali menggunakan narkotika jenis apapun agar tidak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan. Dia juga menyarankan para pemakai narkoba yang masih aktif di mana pun di Indonesia untuk segera melapor ke BNN setempat agar dilakukan upaya rehabilitasi sebelum dilakukan upaya paksa melalui tindakan hukum. (antara)

No Comments

    Leave a Reply