Yusril : Waspadai Pilpres 2024 Hanya Ada Satu Paslon Capres-Cawapres

April 14, 2023

BRIEF.ID – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk mewaspadai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya diikuti satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Belum kelihatan sih. Tapi kami mewaspadai jangan sampai hal itu terjadi. Kalau saya kan orang hukum tata negara, selalu berpikir antisipatif. Jangan sampai hal-hal yang seperti itu terjadi,” kata Yusril di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023) malam.

Ia mengatakan,  koalisi besar yang mewacanakan penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan, harus tetap menghasilkan minimal dua pasangan capres dan cawapres.

KIB terdiri atas Partai Golkar, PAN, dan PPP. Sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

“Jadi kalau koalisi besar bisa akhirnya hanya satu pasangan. Itu harus dipikirkan juga,  minimal ada dua pasangan,” jelas dia.

Disebutkan,  apabila hanya ada satu pasangan capres dan cawapres, maka akan menjadi persoalan bagi konstitusi Indonesia. Karena itu, ia berharap ada dua hingga tiga nama pasangan capres-cawapres yang akan muncul dalam Pilpres 2024.

“UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua,” katanya.

Yusril juga mengaku telah membahas hal itu bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai pemilihan umum (pemilu) tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pasangan capres dan cawapres.

“Masa jabatan Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, besok siapa yang bertanggung jawab di negara ini? Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998,” ujar dia.

Berdasarkan jadwal yang  ditetapkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai  25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%  dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara)

No Comments

    Leave a Reply