18 Ketum Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

BRIEF.ID – Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi kubu Arsjad Rasjid mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 kubu Ketua Umum Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada pendaftaran melalui e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, 18 ketua umum menilai Munaslub melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk  menyelenggarakan Munaslub.

Syarat itu meliputi pemberian surat peringatan tertulis, didahului rapat dewan pengurus Kadin provinsi, dan ada permintaan setengah Kadin provinsi serta anggota luar biasa sekaligus mendapat persetujuan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Ada permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Kadin Provinsi dan  permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” kata Denny.

Denny mengatakan, permintaan Munaslub  harus diputuskan  terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

Keppres 18/2022 mengatur bahwa Munaslub harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi  secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kanselir Scholz Kecam Penerapan Tarif Impor AS

BRIEF.ID - Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras keputusan...

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...

Kebijakan Tarif Resiprokal Guncang Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID – Keputusan  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada Warga...