BRIEF.ID – Kepolisian berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang diduga telah beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembuat hingga pihak yang memasarkan dokumen kendaraan palsu.
“Kami mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan BPKB dengan enam tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam proses pembuatan hingga penjualan dokumen palsu,” tutur Yusri di Jakarta, Senin (9/3).
Yusri mengemukakan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka di wilayah Jawa Tengah dan dua lainnya di Kalimantan Selatan.
Dari pengungkapan itu, aparat juga menyita sekitar 20.000 lembar dokumen STNK dan BPKB palsu serta 20 unit kendaraan yang diduga terkait dengan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini juga telah memanfaatkan kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami gagal bayar di perusahaan pembiayaan. Menurut Yusri, kendaraan itu kemudian dibuatkan dokumen palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat.
“Modusnya adalah kendaraan yang bermasalah kredit kemudian dibuatkan dokumen palsu sehingga dapat dijual kembali seolah-olah kendaraan tersebut legal,” kata Yusri.
Untuk memasarkan kendaraan tersebut, para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari aktivitas ilegal tersebut, jaringan ini diperkirakan memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan oknum penagih utang atau debt collector dalam sejumlah kasus. Kendaraan yang ditarik dari debitur bermasalah tidak dikembalikan ke pihak leasing, melainkan dijual kembali setelah dilengkapi dokumen palsu.
Yusri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dengan memastikan keaslian dokumen kendaraan.
“Masyarakat harus lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan tersebut asli dan sesuai dengan data yang terdaftar,” ujar Yusri.
Yusri juga menjelaskan sejumlah ciri yang dapat digunakan untuk membedakan dokumen asli dan palsu.
Pada BPKB asli, kata Yusri, terdapat logo hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna pada saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya terlihat kekuningan.
Selain itu, dokumen asli memiliki kertas yang lebih tebal dengan kualitas cetakan yang lebih jelas serta dilengkapi barcode yang terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (AYB)


