RIEF.ID – Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan jadi tersangka perkara korupsi penyalahgunaan wewenang meski belum diikuti dengan status penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk tetapkan Erwin menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Irfan juga menjelaskan bahwa tidak hanya Erwin yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara itu, tetapi ada juga anggota DPRD Kota Bandung atas nama Rendiana Awangga yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
“Keduanya telah kami tetapkan menjadi tersangka yaitu berinisial E dan RA dalam perkara korupsi penyalahgunaan wewenang ya,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/12).
Menurut Irfan, kedua tersangka perkara korupsi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk proyek pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat.
Pengadaan barang dan jasa itu, menurut Irfan, diduga telah menguntungkan pihak tertentu sehingga timbul perbuatan tindak pidana korupsi.
“Selanjutnya setelah paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” katanya
Sayangnya, Irfan belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai posisi perkara korupsi itu secara detail, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. (ayb)


