Purnomo Yusgiantoro Center Selenggarakan FGD Reformasi Energi

BRIEF.ID – Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  dari sejumlah daerah di Tanah Air.

FGD bertema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi,” dibuka secara resmi oleh Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Pembicara lainnya adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADP-MET) Andang Bachtiar, Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Sedangkan para peserta terdiri atas Kepala Dinas ESDM Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pemerintah daerah berperan strategis dalam reformasi energi menuju ketahanan energi nasional menghadapi krisis iklim dan transisi energi,” kata Purnomo.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa pemerintah diamanatkan untuk Menyusun rancangan rencana umum energi nasional (R-RUEN) berdasarkan kebijakan energi nasional (KEN).

“Terjemahan RUEN pada masing-masing daerah dengan memanfaatkan potensi di daerah untuk memenuhi kebutuhan daerah, dilihat dari kepentingan nasional,” katanya.

Menurut Purnomo, hingga akhir tahun 2023, sudah 33 provinsi telah menetapkan Rencana umum energi daerah (RUED).

Sementara itu, Ketua Umum PYC, Filda Citra Yusgiantoro PhD mengapresiasi, peran strategis Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan potensi yang dimiliki setiap daerah. Ia mencontohkan, Provinsi Bali yang telah menerapkan regulasi untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atap bangunan.

“Pembangunan PLTS harus dilakukan secara komunal. Kami bersyukur di antara kendala yang ada, Bali menjadi contoh konkret,” kata Filda.

“Ini adalah inisiatif yang baik. Yang kita butuhkan saat ini mengakselerasi potensi sumber energi di setiap daerah. Serta ketersediaan workshop untuk maintenance peralatan PLTS yang sudah ada,” jelas Filda.

Di sisi lain, Filda menyoroti kendala implementasi peningkatan ketahanan energi di daerah seperti belum adanya Perda yang secara khusus mengatur pengembangan energi terbarukan di daerahnya masing-masing, yang dinilainya. RUEN secara regulasi dan perencanaan sudah siap, namun yang menjadi kendala adalah pengimplementasiannya di lapangan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...

Daftar 10 Saham Favorit Investor Asing di Semester I 2025, Ada BRIS

BRIEF.ID - Ketidakpastian global menjadi sentimen negatif bagi pasar...

BI Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Acuan Bisa Berlanjut

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal pemangkasan suku...