PLN Minta Maaf atas Gangguan pada sejumlah Pembangkit di Jawa

Jakarta – PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat
Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off). Selain itu Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip.

Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi, saat ini upaya penormalan terus kami lakukan, bahkan beberapa Gardu Induk sudah mulai berhasil dilakukan penyalaan,” ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka.

Di Jawa Barat Jabar terjadinya gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV mengakibatkan padamnya sejumlah Area sbb : Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.

“Sekali lagi kami mohon maaf dan pengertian seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan ini, kami berjanji akan melakukan dan mengerahkan upaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki sistem agar listrik kembali normal,” tutup Made.

Dari sisi perbaikan penyebab gangguan:
– Sudah dilaksanakan pengamanan GSW yang putus, dan penyalaan kembali GT di Suralaya.
– Akan dilaksanakan scanning assesment kondisi GSW yang se-type.
– Pengaturan beban dari UP2B untuk meminimalisir pemadaman

***

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Danantara Diuji: Investasi Rp225 Triliun Harus Berbuah Nyata  

BRIEF.ID – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan...

Rakyat Menanti Kesejahteraan Nyata di Sektor Ekonomi

BRIEF.ID – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan...

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Turun ke Jalan: Soroti Ekonomi, Demokrasi hingga Korupsi

BRIEF.ID – Memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto...

Polri Usut 98 Kasus Karhutla yang Libatkan Korporasi, Pihak Asing Disorot

BRIEF.ID – Polri tengah menyidik 98 kasus dugaan pidana...