BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024, setelah perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Jumlah tersebut diumumkan KPU melalui rilis perkembangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 tertanggal 5 September 2024.
Diketahui, pendaftaran pencalonan pilkada di 43 wilayah sempat diperpanjang dari jadwal awal yang seharusnya, 29 Agustus 2024 menjadi tanggal 2-4 September 2024.
Kebijakan itu ditempuh KPU karena 43 wilayah tersebut hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan sebagian partai politik juga belum mengusung calonnya.
Selama masa perpanjangan pendaftaran, hanya dua daerah yang terdapat penambahan calon, yaitu Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Dengan begitu, total daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ada 41, yang terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Provinsi:
– Papua Barat
Kabupaten/Kota Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming
Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
No Comments