BRIEF.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menyatakan perusahaan perlu melakukan transparansi dan komunikasi kepada para pekerja jika kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR).
Ia menuturkan bahwa THR adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan pengusaha kepada para pekerja.
“Tidak semua pengusaha dalam keadaan yang baik, memang kalau tidak dalam keadaan baik, di sinilah perlunya transparansi dan bicara langsung dengan pekerja dan buruh, mengatakan tidak mampu,” kata Arsjad kepada awak media saat berkunjung ke acara open house Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Arsjad mengatakan, transparansi dan komunikasi yang baik, diharapkan para pekerja akan dapat mengerti kondisi perusahaan yang kesulitan membayar THR.
“Di sini pekerja dan buruh pasti mengerti, tapi harus ada komunikasi dan interaksi, tapi balik lagi itu adalah tanggung jawab, bagian dari berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Arsjad menuturkan ada beberapa sektor yang kondisinya sulit dan mungkin terdampak oleh perkembangan ekonomi yang kurang baik di sejumlah negara seperti sektor tekstil.
“Ekonomi di luar pun kurang baik, ekonomi di beberapa negara turun, tapi kapasitasnya besar. Negara ini mencari pasar dan dilihat Indonesia sangat besar. Tugas kita menjaga itu, jangan sampai produk luar bisa masuk semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (18/3), Menaker Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret lalu.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh,” kata Ida.
Dia menjelaskan bahwa sesuai edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan dalam waktu minimal satu bulan atau lebih. Pemberian diberikan baik kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi karyawan kontrak.
No Comments