Pemprov DKI Larang Sekolah Adakan Wisuda

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Surat Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa,” kata Sarjoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mempersilakan, apabila ada sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Diwakili Cak Imin

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan menghadiri...

Indonesia-Inggris Perkuat Kemitraan Ekonomi Strategis

BRIEF.ID - Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Inggris...

BI: Aliran Modal Asing Masuk Pekan Kedua Mei 2025 Sebesar Rp 4,14 Triliun

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing...

Gubernur Pramono Aktifkan 5 Taman Kota Beroperasi 24 Jam di Jakarta

BRIEF.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi...