BRIEF.ID – Pemerintah mengumkan paket kebijakan ekonomi Tahun 2025, serta pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara selektif, pada Senin (16/12/2024).
Pengumuman tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomjan), Airlangga Hartarto, disampingi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dan beberapa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menko Perekonomian menyampaikan pengumuman paket kebijakan ekonomi Tahun 2025 teraebut, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk mendukung daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Terkait dengan itu, PPN 12% diberlakukan secara selektif, terutama untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah,” kata Airlangga, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut Airlangga, pemerintah tetap konsen dengan konsumsi masyarakat, karena menjadi kontributor terbesar untuk pertumbuhan ekonomi dengan besaran lebih dari 50%.
Untuk itu, selain memberlakukan PPN 12%, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat, antara lain berupa bantuan pangan dan diskon tarif listrik.
mengumumkan serangkaian paket kebijakan ekonomi dan PPN 12% secara selektif untuk 2025.
Berikut beberapa catatan penting dari kebijakan ekonomi tahun 2025 dan PPN 12% secara selektif:
1. PPN 12% secara Selektif Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium. Beberapa item yang akan dikenakan PPN 12, yaitu:
– Beras premium,
– buah-buahan premium,
– Daging premium (seperti wagyu)
– Hasil laut premium seperti udang, lobster
– Jasa pendidikan premium
– Jasa kesehatan premium
– Tarif listrik bagi pelanggan dengan kategori 3.500–6.600 VA
Airlangga menyampaijan, pemerintah akan mengumumkan rincian daftar lengkap barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12%.
Sementara itu, pemerintah juga akan menanggung kenaikan PPN (PPN DTP) sebesar 1 percentage point bagi tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita sehingga PPN–nya akan tetap sebesar 11%.
“Bahan–bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan tetep dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Airlangga.
2. Bantuan Pangan dan Listrik
Pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi 16 juta penerima.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah, yang mencakup 80 juta pelanggan atau setara 97% pelanggan PLN.
3. Dukungan untuk Sektor Padat Karya
Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Selain itu, industri padat karya yang ingin melakukan revitalisasi mesin akan diberikan insentif berupa suku bunga spesial sebesar 5%.
4. Perpanjangan Insentif Sektor Properti
Pemerintah kembali memperpanjang PPN DTP 100% untuk rumah tapak dan rumah susun hingga Juni 2025. Untuk periode Juli–Desember 2025, insentif ini akan diturunkan menjadi 50% PPN DTP. Insentif ini berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimum Rp5 M atas Rp2 M pertama.
5. Kelanjutan Insentif bagi Mobil Hybrid
– Pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3 bagi mobil hybrid. Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa pajak mobil hybrid akan naik sebanyak +2–4% seiring gugurnya Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor.
6. Perpanjangan Insentif UMKM
Pemerintah akan memperpanjang pengenaan pajak sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omset hingga Rp4,8 M/tahun selama 1 tahun khusus untuk pelaku UMKM yang telah menikmati insentif ini secara maksimum atau 7 tahun.
Dengan perpanjangan ini, UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama 7 tahun akan mendapatkan tambahan durasi selama 1 tahun.
Bagi pelaku UMKM yang baru menikmati insentif ini di bawah 7 tahun, insentif pajak yang mereka dapatkan akan tetap berlaku maksimum selama 7 tahun. (jea)