BRIEF.ID – Pemerintah mengecam keras tindakan teror bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Masyarakat diimbau agar tidak panik dan tetap beraktivitas normal.
“Pemerintah mengecam keras tindakan terorisme apapun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan aksi bom bunuh diri tersebut tidak bisa ditoleransi dan pemerintah terus memantau jaringan kelompok dan organisasi radikal, termasuk individu-individu yang berafiliasi dan berbaiat dengan kelompok teroris. Mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu, kata Jaleswari, tidak akan lolos dari proses hukum.
“Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan unsur intelijen negara sedang melakukan pendalaman secara cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Jaleswari mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar itu diduga kuat terkait jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern, seperti UU KUHP.
Menurut dia, UU KUHP sudah melalui mekanisme di DPR secara demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan terhadap pengesahan undang-undang itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme demokratis yang telah disediakan.
Dia mengatakan Polri segera mengusut tuntas jejaring pelaku dan Pemerintah akan menanggung biaya korban dan segera memperbaiki kantor polisi yang rusak akibat ledakan bom.
No Comments