BRIEF.ID – Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang diumumkan pemerintah pada hari ini, Senin (16/12/2024), dinilai mendukung daya beli masyarakat, khususnya dari kelas menengah ke bawah.
Hal itu, disampaikan Lead Investment Analyst Stockbi, Edi Chandren, menanggapi Paket Kebijakan Ekonomi 2025, yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, didampingi sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pengumuman tersebut, Menko Airlangga menyampaikan, PPN 12% akan diberlakukan secara selektif, yakni hanya dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.
Beberapa item yang akan dikenakan PPN 12%, yaitu:
• Beras premium, buah–buahan premium, dan daging premium (seperti wagyu)
• Ikan mahal, udang, dan crustacea premium (seperti lobster)
• Jasa pendidikan premium
• Jasa kesehatan premium
• Tarif listrik bagi pelanggan dengan kategori 3.500–6.600 VA.
Pemerintah juga akan menanggung kenaikan PPN (PPN DTP) sebesar 1 percentage point bagi tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah, MinyaKita, sehingga PPN–nya akan tetap sebesar 11%.
Adapun bahan–bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu akan tetep dibebaskan dari pengenaan PPN.
“Secara umum, kami menilai bahwa paket kebijakan ini akan memberikan dukungan terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah,” kata Edi Chandren, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Edi juga menyoroti beberapa kebijakan penting yang dibuat pemerintah, yakni bantuan pangan dan diskon tarif listrik,
Serta dukungan pajak PPh21 untuk sektor padat karya.
Airlangga menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi 16 juta penerima.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah, yang mencakup 80 juta pelanggan atau setara 97% pelanggan PLN.
Sedangkan dukungan untuk Sektor padat karya* diberikan Pemerintah dengan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.
Selain itu, industri padat karya yang ingin melakukan revitalisasi mesin akan diberikan insentif berupa suku bunga spesial sebesar 5%.
“Bantuan kepada sektor padat karya sangat tepat, karena menyerap banyak tenaga kerja, dan bisa berdampak pada daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Edi.
Beberapa kebijakan yang juga disoroti Edi, yaitu perpanjangan Insentif Sektor Properti, di manan pemerintah kembali memperpanjang PPN DTP 100% untuk rumah tapak dan rumah susun hingga Juni 2025.
Untuk periode Juli–Desember 2025, insentif ini akan diturunkan menjadi 50% PPN DTP. Insentif ini berlaku bagi hunian dengan harga jual maksimum Rp5 M atas Rp2 M pertama.
Selanjutnya, pemerintah juga memastikan kelanjutan insentif bagi Mobil Hybrid, di mana pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3% bagi mobil hybrid.
“Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa pajak mobil hybrid akan naik sebanyak +2–4% seiring gugurnya Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor,” ungkap Edi.
Kebijakan yang tidak kalah penting adalah perpanjangan Insentif UMKM, di mana pemerintah akan memperpanjang pengenaan pajak sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omset hingga Rp4,8 M/tahun selama 1 tahun khusus untuk pelaku UMKM yang telah menikmati insentif ini secara maksimum atau 7 tahun.
Dengan perpanjangan ini, UMKM yang sudah mendapatkan insentif selama 7 tahun akan mendapatkan tambahan durasi selama 1 tahun.
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang baru menikmati insentif ini di bawah 7 tahun, insentif pajak yang mereka dapatkan akan tetap berlaku maksimum selama 7 tahun.
“Paket Kebijakan Ekonomi 2025 ini juga dapat berdampak positif bagi emiten di sektor consumer good, seperti Indofood (INDF & ICBP), Mayora (MYOR), dan Tempo Scan (TSPC). (jea)