BRIEF.ID – Pemerintah tengah mengeksplorasi berbagai opsi pendanaan, termasuk pemanfaatan dana jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka melalui skema virtual account dan penerbitan obligasi dengan penjaminan pemerintah untuk mendukung pembiayaan ambisius program 3 juta rumah per tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan dana sebesar Rp 150 triliun per tahun.
Pembiayaan program 3 juta rumah per tahun juga tidak bisa hanya mengandalkan likuiditas perbankan. Pengamat perbankan Paul Sutaryono, Minggu (1/12/2024), mengatakan, program 3 juta rumah tidak dapat dibiayai seluruhnya oleh perbankan.
Sebab, bank memiliki aturan main tersendiri (highly regulated), seperti batas maksimum pemberian kredit sebesar 10 persen dari modal bank sebagai indikator tingkat kesehatan bank.
Di sisi lain, bank harus menerapkan manajemen risiko dengan baik dan benar, terutama manajemen risiko kredit, agar risiko tidak terkonsentrasi pada satu sektor tertentu. Kendati demikian, terbuka peluang pembiayaan program 3 juta rumah melalui skema kredit sindikasi (syndicated loan) dengan bank lain untuk memitigasi risiko (risk sharing).
”Penyaluran kredit untuk program itu bisa lebih tinggi. Akan tetapi, tetap sulit untuk mencapai jumlah Rp 150 triliun dalam satu sektor,” kata Paul yang juga Assistant Vice President BNI 2005-2009.
Selain itu, terdapat skema lain yang dapat ditempuh oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN selaku bank yang memiliki fokus pada sektor properti. Skema tersebut seperti mencari pembiayaan lainnya di pasar modal, penerbitan obligasi atau surat utang negara dengan kupon yang kompetitif.
Menurut Paul, bunga kupon yang ditawarkan harus jauh lebih tinggi daripada suku bunga deposito. Apalagi, obligasi dianggap memiliki risiko yang rendah atau bahkan bebas risiko (risk free) karena ditanggung oleh pemerintah sehingga menjadi risiko pemerintah (government risk).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama sejumlah asosiasi perumahan dan BTN membahas berbagai skema pembiayaan program 3 juta rumah tersebut. Pembahasan itu berlangsung dalam Dialog Bersama Pengembang dalam Rangka Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan, BTN membutuhkan setidaknya Rp 150 triliun untuk dapat membiayai program 3 juta rumah. Kebutuhan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan dana pihak ketiga sehingga membutuhkan pendanaan khusus, seperti obligasi atau pendanaan luar negeri.
”Kami sedang mencari skemanya. Tentunya dengan tingkat cost of fund (biaya dana) yang bisa terjangkau oleh pembeli. Kami juga sudah bicara dengan Kementerian Keuangan, apakah nanti BTN diberi penjaminan (dalam penerbitan obligasi) dan sebagainya,” katanya.
Kartika yang akrab disapa Tiko menjelaskan, likuiditas yang dimiliki BTN untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) terbatas.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji beberapa skema, antara lain penerbitan obligasi khusus bagi BTN bertenor panjang hingga 15 tahun dan dijamin pemerintah.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kini juga aktif terlibat dalam penyaluran FLPP. Artinya, BRI diharapkan dapat membantu penyaluran KPR subsidi wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh BTN sehingga jangkauan penyaluran FLPP dapat lebih luas.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, upaya untuk merealisasikan penyaluran program 3 juta rumah itu ditempuh dengan menaikkan jumlah pembangunan atau kuota KPR subsidi. Kuota KPR subsidi melalui FLPP itu akan dinaikkan, dari 200.000 unit menjadi 800.000 unit pada tahun 2025.
Selanjutnya, pangsa pasar KPR subsidi tersebut diusulkan untuk diperbesar dengan turut menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tanggung atau berpenghasilan Rp 8 juta-Rp 15 juta dan memiliki plafon harga rumah hingga Rp 500 juta. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan subsidi perumahan sehingga dapat menggairahkan sektor perumahan.(kompas.id/nov)