BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan surat sanksi kepada tiga emiten, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan 11 Anggota Bursa (AB) atas pelanggaran terhadap keentuan Pasar Modal.
Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, kepada pihak-pihak yang melanggar, pada Rabu (21/10/2026).
Turut hadir dalam penyerahan surat sanksi tersebut, Pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Direktur Ditpideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran Pejabat Polri sebagai bentuk koordinasi yang erat antara OJK-Polri dalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam surat sanksi tersebut, OJK menyatakan hasil pemeriksaan pelanggaran terkait DSSA menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Atas tindakan manipulasi pasar saham DSSA, OJK menjatuhkan Sanksi Administratif kepada pihak-pihak sebagai berikut:
– Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun.
“Sanksi diberikan atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka
35 UUPPSK,” bunyi surat OJK, dikutip Kamis (22/10/2026).
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan
mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran penjatahan saham terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
– Pada kasus Penawaran Umum saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN. Hal itu, melanggar ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
– Pada kasus Penawaran Umum CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN. Hal itu, melanggar ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 11 AB atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:
1. Pada kasus DSSA, OJK menjatuhkan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 9 AB dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 sales AB, yang menangani pemesanan order nasabah pada saham DSSA.
Adapun 9 AB yang dikenai sanksi atas kasus DSSA, yaitu:
a. PT SSI
b. PT SS
c. PT ALS
d. PT BS
e. PT AMS
f. PT TSI
g. PT BCS
h. PT WSI
i. PT RSI
2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 AB, yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada Direktur PT HPS.
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur,
wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” bunyi pernyataan OJK.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor. (Jea)


