BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) gaspol menaikkan free float saham menjadi 15%. Untuk tahap awal, sekitar 49 perusahaan tercatat (emiten) berkapitalisasi besar atau bigcaps akan menjadi sasaran utama.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan tercatat ada 267 emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15%. Sekitar 49 emiten dari jumlah tersebut merupakan emiten yang memiliki kaitalisasi pasar besar atau bigcaps.
“Nah 49 emiten bigcaps ini memberikan kontribusi 90% dari total market cap. Jadi, kita coba sasar dulu yang 49 ini untuk free float 15%, nanti seluruhnya 267 emiten harus memenuhi ketentuan ini,” kata Nyoman, dikutip di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Seperti diketahui, OJK dan BEI sepakat menaikan ketentuan freen float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan free float terbaru itu, akan diterapkan bertahap, dan direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026.
Namun kebijakan free float 15% tersebut mendapat sorotan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menilai kurangnya transparansi otoritas Bursa terkait kepemilikan saham emiten.
Terkait dengan itu, MSCI kemudian membekukan indeks saham Indonesia, dan meminta klarifikasi atau penjelasan dari otoritas bursa terkait transparansi kepemilikan saham, kapitalisasi pasar saham, dan kebijakan free float.
Hal ini lah yang memicu gejolak di pasar saham, sehingga IHSG merosot tajam hingga 8%, dan membuat BEI memberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan sebanyak 2 kali pada pekan lalu.
Pada Senin (2/2/2026), pihak MSCI telah melakukan pertemuan dengan OJK, BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusaantara (BPI Danantara).
MSCI pun menerima penjelasan OJK, BEI, dan KSEI, dan menunggu implementasi lebih lanjut terkait transparansi kepemilikan saham, dan free float.
Hingga kini BEI belum memastikan kapan ketentuan free float 15% akan diberlakukan. Pasalnya, self regulatory organization (SRO) dan OJK masih berkordinasi, dan akan menyosialisasikan perubahan tersebut.
Sebagai informasi, free float adalah ketentuan yang mewajibkan emiten memberikan minimal 15% saham dimiliki publik, dan bebas diperdagangkan di bursa.
Adapun saham yang dihitung sebagai free float tidak termasuk kepemilikan pemegang saham pengendali, direksi, komisaris, pihak terafiliasi, serta saham hasil pembelian kembali (buyback).
Terancam Delisting
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan, nantinya emiten yang belum memenuhi free float 15% saat ketentuan ini akan menghadapi sanksi dari otoritas bursa, bahkan terancam delisting atau penghapusan pencatatan saham.
Hal ini masuk dalam draft perubahan aturan Bursa, yang mengatur sanksi dari denda, suspensi, hingga delisting. Adapun untuk periode suspensi, BEI menetapkan batas waktu selama 24 bulan.
Jika ditemui tidak ada perbaikan, BEI akan melakukan delisting dan mewajibkan emiten terkait melakukan pembelian kembali atau buyback saham.
“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau memang tidak juga melakukan hal-hal yang mesti direspon, kan udah cukup tuh periodenya, dikenain sanksi dan lain-lain. Terus disuspensi. Nah pada saat itulah kita meminta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga proteksi kepada investor, ya melalui buyback saham yang dimiliki publik,” tutur Nyoman. (jea)


