BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Hotel Sultan tetap beroperasi dan pemerintah telah mengalihkan pengelolaan hotel itu dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hotel tetap menerima tamu dan transaksi, meskipun otoritas menyarankan masyarakat berhati-hati saat membuat pemesanan karena masih dalam proses legal executive terhadap pengelola lama.
Selain itu, akses dan operasional hotel masih berjalan normal bagi tamu dan pengunjung, meskipun ada beberapa pintu atau akses yang diperketat terkait proses pengosongan lahan yang sedang berjalan
“Bukan ditutup, melainkan dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” kata Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Mensesneg mengatakan, meski hotel masih buka, pemerintah sedang memproses pengembalian aset negara, termasuk lahan dan bangunan — yang melibatkan putusan pengadilan dan kemungkinan perubahan pengelolaan sepenuhnya oleh pemerintah.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin (9/2/2026 telah menegur PT Indobuildco, yang sebelumnya merupakan pengelola Hotel Sultan untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset serta bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari untuk pengosongan, yang merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco — perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo — mengajukan upaya hukum lanjutan.
PPKGBK sejak pekan lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo di Jakarta, (3/2/2026). (nov)


