BRIEF.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pengobatan enam jenis penyakit gangguan pernapasan akibat polusi udara ditanggung BPJS Kesehatan. Enam jenis penyakit gangguan pernapasan itu terdiri atas pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstuksi kronis (PPOK).
Kebijakan itu ditempuh untuk mengantisipasi meningkatnya penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Keenam jenis penyakit gangguan pernapasan ini beban BPJS tahun lalu Rp10 triliun. Dan, kalau melihat trennya pada tahun 2023 naik, terutama ISPA dan pneumonia. Ini kemungkinan juga akan naik,” kata Menkes usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan, dari keenam jenis penyakit itu, tiga yang paling dominan yaitu infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan, dan asma.
“Total dana penanganan sekitar Rp 8 triliun dari Rp10 triliun,” jelas Menkes.
Disebutkan, polusi udara merupakan penyebab paling dominan yaitu 24-34% timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma.
Pengukuran polusi udara diukur berdasarkan lima komponen di udara yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat tiga yang bersifat gas (nitrogen, karbon, dan sulfur), dan dua bersifat partikulat (PM10 dan PM2,5).
“Nah yang bahaya di kesehatan adalah yang 2,5 karena bisa masuk sampai ke pembuluh alveolus di paru, itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi. Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2,5 karena ini yang bisa masuk sampai dalam, kemudian menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar,” jelas Menkes.