BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara itu, Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota wajib ditetapkan gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023,” kata Menaker melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Menaker mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” ujarnya.
Ia secara khusus mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pahami 3 Hal
Disebutkan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” kata Menaker.
No Comments