BRIEF.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat Bersama pemerintah untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pada Selasa (19/11/2024) malam ini.
Berdasarkan informasi, rapat pengambilan keputusan akan digelar, pada pukul 19.30 WIB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat pengambilan keputusan digelar setelah sebelumnya DPR dan pemerintah menggelar rapat untuk mensinkronisasikan setiap usulan terkait beberapa poin undang-undang yang akan direvisi. Nantinya setelah RUU tersebut telah diputuskan di tingkat satu, DPR akan membawa RUU ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, DPR RI menargetkan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November.
“Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapa pun terpilih, nanti ada gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi makanya diadakan lah revisi terbatas,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap UU DKJ tersebut merupakan revisi terbatas dan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat substantif.
“Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada,” katanya.
Dia menepis bahwa revisi itu digulirkan di parlemen lantaran merupakan RUU titipan, melainkan dilakukan untuk menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar.
“Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana,” kata dia.