BRIEF.ID – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) mengusulkan kenaikan tarif tiket pesawat domestik serta fuel surcharge akibat kenaikan harga minyak dunia yang menyebabkan biaya operasional membengkak.
Sekretaris Jenderal Inaca, Bayu Sutanto, mengatakan konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang telah memicu kenaikan harga minyak dunia, serta pelemahan nilai tukar rupiah, berdampak langsung pada industri penerbangan nasional.
“Kenaikan harga minyak dunia, dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, adalah dua komponen, yang sangat mempengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” ujar Bayu, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, sekitar 70% biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan berasal dari rupiah. Hal ini membuat pelemahan rupiah menjadi beban signifikan bagi industri penerbangan.
Harga minyak dunia, yang melonjak tajam dari sekitar US$ 70 per barel menjadi US$ 110 per barel atau naik sekitar 57%, juga berdampak pada kenaikan harga avtur di dalam negeri, dari Rp10.442 per liter pada 2019 menjadi sekitar Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter pada Maret 2026.
Inaca juga memperkirakan harga avtur masih berpotensi naik, seiring penyesuaian harga yang dilakukan secara berkala oleh Pertamina setiap awal bulan.
“Kenaikan biaya operasional juga disebabkan perubahan rute penerbangan untuk menghindari wilayah konflik, terutama pada rute ke Timur Tengah dan Eropa,” ungkap Bayu.
Dia menuturkan, konflik geopolitik Timur Tengah, yang berlangsung sejak 28 Maret 2026, juga membuat jumlah penumpang ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk perjalanan umrah, mengalami penurunan. Kondisi ini turut menekan pendapatan maskapai penerbangan.
Gangguan rantai pasok global juga berdampak pada pengadaan suku cadang pesawat. Waktu pengiriman yang sebelumnya hanya 2-3 hari kini menjadi 7-10 hari dengan biaya logistik yang lebih tinggi.
“Terkait dengan kondisi tersebut, Inaca mengajukan usulan kepada pemerintah. Pertama, kenaikan fuel surcharge sebesar 15% dari ketentuan yang berlaku saat ini. Kedua, penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller,” tutur Bayu.
Dia menambahkan, Inaca juga meminta stimulus sementara, seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, serta relaksasi pembayaran biaya navigasi.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus memastikan keselamatan dan konektivitas transportasi udara tetap terjaga. (jea)


