BRIEF.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempercepat sertifikasi halal produk layanan wisata.
Sinergisitas itu menjadi upaya kolaboratif kedua lembaga itu dalam menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024, yang mulai diberlakukan, pada 18 Oktober 2024.
“Saat diterapkan Wajib Halal, pada Oktober 2024, kami mengupayakan cara-cara yang extraordinary untuk menjalin kerja sama secara terbuka dan massif. Kami mengajak Pak Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk me-launching program ini, yang nantinya akan berada di 3.000 titik desa wisata yang tersebar di Tanah Air,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
Ia mengatakan, jajaran Kemenag bersama Kemenparekraf akan melakukan sosialisasi, pendampingan, memfasilitasi sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di berbagai desa wisata.
Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, akan terus memperkuat sektor Pariwisata Ramah Muslim (PRM), yang sejalan dengan program jaminan produk halal (JPH).
“Kami merasa Wajib Halal Oktober 2024 ini merupakan upaya kita untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Kami serius banget. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat Pariwisata Ramah Muslim dan ini akan kami selaraskan dengan sertifikat halal,” kata Sandi.
Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar 3.000 desa wisata yang akan dikerja samakan dengan kampus seperti Universitas Padjajaran (Unpad) untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai Destinasi Wisata Halal Nomor 1 Dunia.
“Saya ingin Jejaring Desa Wisata menjadi andalan sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan, menghasilkan produk-produk halal, dan thoyib. Supaya berkunjung ke desa wisata bisa menjadi halalan thoyiban dan mubarokah. Ini yang kita harapkan, membuat wisatawan merasa nyaman, aman, dan menyenangkan,” kata Sandi.
No Comments