JK: Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Provinsi Aceh

BRIEF.ID – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar adalah milik Aceh.

“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK menurut keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

JK mengaitkan sengketa itu dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.

Dalam perundingan, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Presiden Soekarno.

UU itu mengesahkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.

“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata dia.

JK menilai bahwa UU berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.

“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK.

JK menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Dia mengingatkan semua pihak agar  tidak melupakan aspek historis.

Terkait usulan agar empat pulau tersebut dikelola bersama oleh Aceh dan Sumatera Utara, JK menilai bahwa tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam (SDA) secara bersama-sama. Terlebih, menurutnya, saat ini belum ada faktor penting yang dimiliki pulau itu. Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.

“Ini masalah peka sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik,” ujarnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prediksi & Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Bentrok Filosofi hingga Megakonser ala Super Bowl!

BRIEF.ID - Setelah melewati 102 pertandingan melelahkan di tiga...

Hotman Paris Ditunjuk Jadi Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BRIEF.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi...

Transformasi Transjakarta, Catat Rekor 1,5 Juta Penumpang per Hari dan Terus Perluas Layanan

BRIEF.ID – Transjakarta mencatat tonggak baru dalam sejarah transportasi...

Penyaluran BBM Solar Harga Khusus, Ini Syarat dan Mekanismenya

BRIEF.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan...