BRIEF.ID – Isu pengunduran diri Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (9/10/2026) beredar di media sosial. Kabar tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai rencana pengunduran diri Gibran tidak benar.
“Hoaks,” kata Budi Arie saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar tersebut.
Pesan yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan itu menyebutkan Gibran akan mengundurkan diri setelah salat Jumat, 9 Oktober 2026. Narasi tersebut juga mengaitkan isu pengunduran diri dengan pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan relawan Projo.
Selain itu, beredar pula klaim bahwa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memperoleh tiga kursi menteri dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Budi Arie turut membantah klaim tersebut.
Putusan MK Picu Polemik
Isu pengunduran diri Gibran muncul setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Putusan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan di kalangan politik. Sejumlah pihak menyampaikan desakan agar Gibran mundur, sementara pihak lainnya menekankan bahwa setiap langkah terkait jabatan wakil presiden harus mengikuti ketentuan hukum dan konstitusi.
Dengan adanya bantahan dari Budi Arie, kabar mengenai rencana pengunduran diri Gibran pada 9 Oktober 2026 belum dapat dinyatakan sebagai peristiwa yang benar. Hingga terdapat pengumuman resmi, informasi tersebut perlu diperlakukan sebagai isu yang telah dibantah. (nov)


