BRIEF.ID – Ketua Umum Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Filda Citra Yusgiantoro mengatakan, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mendukung investasi teknologi dan peningkatan kapasitas manusia. Saat ini, di sektor migas, eksplorasi, dan eksploitasi sumber daya memerlukan perlindungan lingkungan secara berkelanjutan.
“Di sektor mineral, keterlibatan industri dan regulasi lingkungan perlu diperkuat. Sedangkan di sektor batubara, diversifikasi ekonomi dan penggunaan energi bersih merupakan kunci untuk mengurangi dampak lingkungan,” kata Filda di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Filda mengatakan, laporan singkat berjudul “Strategi Kebijakan Hilirisasi Migas dan Minerba yang Efektif untuk Indonesia” yang diterbitkan PYC, pada 15 Maret 2024 menyebutkan, bahwa proses hilirisasi sumber daya migas dan minerba di Indonesia sudah dimulai sejak sebelum kemerdekaan, khususnya sektor migas, menyusul dibangunnya Kilang Plaju pada tahun 1904 oleh perusahaan Shell Belanda.
“Tahapan hilirisasi, khususnya untuk Minerba hingga saat ini bisa dikatakan baru tahap awal menuju pengolahan produk tingkat lanjut, belum sampai pengguna akhir,” jelas dia.
Disebutkan, hilirisasi minerba merupakan langkah untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral dan batubara dengan mengolahnya di dalam negeri. Subsektor minerba, kata dia, telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara melalui pajak, royalti, dan dividen dari perusahaan pertambangan.
“Pendapatan ini digunakan untuk membangun infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan proyek-proyek pembangunan lainnya,” kata Filda.
Pemerintah, lanjutnya terus berusaha meningkatkan nilai tambah bahan tambang dengan menghentikan ekspor beberapa bahan mentah seperti timah, nikel, bauksit, dan alumina. Pada 1 Januari 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi melarang ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7. Pemerintah Indonesia juga melarang ekspor bauksit mentah pada Juni 2023.
Menurut Filda, meskipun kebijakan ini digugat oleh Uni Eropa pada tahun 2022 dan mengalami kekalahan di WTO, Presiden Jokowi tetap menegaskan komitmen pada program hilirisasi bahan tambang. Pemerintah juga mengajukan banding atas keputusan WTO pada 12 Desember 2022.
“Namun, proses banding tertunda karena kekosongan posisi hakim di badan banding. Kondisi ini, membuat Indonesia diuntungkan karena kebijakan hilirisasi nikel tetap berlanjut sebelum adanya keputusan final di tingkat banding,” jelas Filda.
No Comments