BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anjlok Rp177.000 menjadi Rp2.310.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (22/10/2025).
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emasa Antam, yang juga merosot Rp177.000 menjadi Rp2.164.00 per gram, seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini.
Ambruknya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup terkoreksi 5,5% menjadi US$ 4.119 per troy ounce pada perdagangan Selasa (21/10/2025).
Hal itu, merupakan koreksi harian terdalam harga emas dunia sejak April 2013 atau lebih dari 12 tahun terakhir. Dalam perdagangan intraday, harga emas dunia bahkan sempat ambruk lebih dari 6%.
Koreksi harga emas akhirnya datang setelah mengalami reli panjang bahkan mencetak rekor harga tertinggi atau all time high (ATH) berulangkali dalam sebulan terakhir.
Harga emas Antam sebelumnya mencatat rekor ATH di Rp2.487.000 per gram, pada Selasa (21/10/2025). Sedangkan harga emas dunia mencetak rekor ATH di US$ 4.357,8 per troy ounce pada Senin (20/10/2025).
Koreksi harga emas yang tinggi terjadi seiring aksi profit taking (ambil untung), yang dilakukan investor besar, termasuk bank sentral, memanfaatkan momentum kenaikan harga emas yang sudah tinggi.
Sepanjang 2025 atau year-to-date, kenaikan harga emas dunia tercatat mencapai 57,01%, sedangkan dalam sebulan terakhir harga emas dunia masih mencatat kenaikan 9,96%.
Kondisi ini, juga dimanfaatkan investor dalam negeri untuk meraih cuan, karena kenaikan harga emas Antam menjulang tinggi, bahkan hampir menyentuh level psikologis Rp2,5 juta.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (22/10/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.205.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.310.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.560.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.815.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.325.000.
- Harga emas 10 gram: Rp22.595.000.
- Harga emas 25 gram: Rp56.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp112.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp225.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp562.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.125.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.250.600.000. (jea)