BRIEF.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Laporan dibuat atas dugaan fitnah dan hoaks dalam pernyataan Rocky di hadapan para buruh dan serikat pekerja yang kemudian viral di media sosial.
Johannes Oberlin Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky karena dia diduga telah membuat fitnah saat berbicara di hadapan para buruh dan serikat pekerja di Bekasi, Jawa Barat.
“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes di Bareskrim, Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Presiden Joko Widodo berupaya menunda pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, ketiga Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
Saat ini, kata Johannes, timnya telah mempelajari semua narasi yang disampaikan Rocky Gerung dan menduga dia melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran pidana.
“Semua data-data yang sudah kami lengkapi, barang bukti, percakapan dari seluruh media-media yang kami kumpulkan hari ini akan kami serahkan ke Bareskrim,” ujar Johannes.
Laporan terhadap Rocky Gerung sebelumnya juga dilakukan oleh para relawan Jokowi. Mereka yang melaporkan antara lain, Barikade 98, Foreder, Sekber Jokowi Nusantara, ABJ, JPKP, SOLMET, Relawan Indonesia Bersatu, Barisan Pembaharuan, AKAR, Indonesia Hari Ini (IHI), SEKNAS, dan Bara JP. Mereka geram karena Rocky dianggap telah mengumpat Presiden Jokowi dengan kata kasar.
“Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap Presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani pada Selasa, 1 Agustus 2023. (tempo.co/nov)
No Comments