BRIEF.ID – Pengamat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Despan Heryansyah menyatakan, Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD adalah pasangan yang paling paham dan menguasai topik Debat Keempat Pilpres 2024, Minggu (20/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan topik debat Keempat Pilpres 2024 mencakup Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Despan mengatakan, saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud telah membatalkan pasal-pasal dalam dua Undang-Undang (UU) yang tidak memberikan ruang kepada eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait hak atas tanah ulayat.
Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.
Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” terang Despan.
Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.
Di bawah komando Mahfud pada tahun 2012, dikeluarkan Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehingga dibatalkan.
MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui dalam konstusi Indonesia. Pengakuan itu bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, juga hak-hak yang menyertainya.
Saat itu, lanjutnya, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan bahwa masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Pengelolaan hutan adat juga tidak dapat diambil serta merta oleh negara.
“Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, keputusan MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU itu sangat dibutuhkan karena dalam realita, hak-hak masyarakat adat masih banyak diabaikan, mulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya oleh perusahaan swasta maupun pemerintah.
Hak Masyarakat Adat
Sejak tahun 2010, konstitusi Negara Republik Indonesia, telah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga mereka dapat mempertahankan warisan leluhurnya dan berhak menentukan nasibnya sendiri.
Ketentuan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menjadi proyek Pemerintah.
Saat berkunjung ke IKN, Ganjar menegaskan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud akan merangkul masyarakat adat IKN dan daerah lainnya jika memenangkan Pilpres 2024.
Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), per 9 Agustus 2023, tercatat ada 4,57 juta masyarakat adat di Indonesia, yang mayoritas tinggal di berbagai daerah di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera.
Selain debut Mahfud di MK yang terbukti memberikan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, dalam program kerjanya selama lima tahun ke depan, Ganjar-Mahfud juga memasukkan perlindungan hak hak adat masyarakat pedesaan.
Pada program kerja periode 2024-2029, Ganjar-Mahfud konsisten mempertahankan perlindungan hak masyarakat adat. Mahfud juga akan berupaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
“RUU Masyarakat Adat yang diusulkan masyarakat sipil sejak 2003, masih terkendala di DPR RI,” tandasnya.