BI Berlakukan Biaya MDR QRIS 0% untuk Usaha Mikro

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) memberlakukan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk usaha mikro dengan nilai transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai 1 Desember 2024.

Gubernur BI, Pery Warjiyo, mengatakan kebijakan menggratiskan biaya MDR QRIS kepada usaha mikro, dilakukan untuk menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

“Ini juga untuk penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui MDR QRIS, sekaligus mendukung usaha mikro,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, seperti dikutip Kamis (17/10/2024).

Sebagai informasi, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Dengan menetapkan biaya MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000, BI sebagai regulator tidak mengambil biaya layanan alias sepenuhnya digratiskan kepada industri.

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Untuk saat ini, biaya MDR QRIS yang berlaku sebesar 0,3% untuk transaksi di atas Rp100.000, dan 0% untuk transaksi di bawah Rp100.000. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS pada merchant.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant atau pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gugatan Ditolak MK, Gibran Rakabuming Raka Tetap Jadi Wapres

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait...

Jaksa Agung Tegaskan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri Tetap Bisa Diburu, Ini Sasarannya

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam penertiban...

Satgas PKH Kembali Kuasai 6,27 Juta Hektare Kawasan Hutan, Lahan Sawit Mendominasi

BRIEF.ID - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim...

Satgas PKH Kejaksaan Setor Rp13,24 T ke Kas Negara

BRIEF.ID - Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang...