BEI Delisting Saham 8 Emiten, Mayoritas dari Sektor Properti

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham 8 emiten (perusahaan tercatat) pada hari ini, Senin (21/7/2025). Mayoritas dari emiten yang delisting dari BEI bergerak di sektor properti.

P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, mengatakan proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit).

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

“Dengan ini, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” ujar Mulyana, dalam keterbukaan informasi di BEI, Jakarta, Senin

Berikut 8 emiten yang  sahamnya dihapus (delisting) dari BEI per 21 Juli 2025:

1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), perusahaan properti berbasis di Surabaya, yang melakukan IPO di BEI pada 1994, dan dinyatakan pailit pada September 2023 oleh Pengadilan Niaga Surabaya. 

2. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), perusahaan pengembang dan manajemen properti, yang melakukan IPO di BEI pada 2017, dan dinyatakan pailit pada Oktober 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

3. PT Hanson International Tbk (MYRX), perusahaan landbank properti yang berdiri tahun 1971, meIakukan PO di BEI pada 1990, dan mengalami kasus fraud yang melibatkan laporan keuangan manipulatif pada 2019

4. PT Grand Kartech Tbk (KRAH), perusahaan teknik yang merancang dan memproduksi mesin untuk berbagai industri, berdiri pada 1990, melakukan IPO di BEI pada 2013, dan dinyatakan pailit pada Juni 2020 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

5. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), perusahaan kapas wajah merk Melrose dan Wellness yang didirikan pada 1994, melakukan IPO di BEI pada 2018, dan dinyatakan pailit pada Februari 2023 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

6. PT Stealakukdfast Marine Tbk (KPAL), perusahaan galangan kapal berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat, yang didirikan pada 2004. Melakukan IPO di BEI pada Juni 2018, dan dinyatakan pailit pada Mei 2023.

7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), perusahaan produsen velg balap kendaraan bermotor roda 4, berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur, dan berdiri pada 1984. Melakukan IPO di BEI pada Juli 1990, dan dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada 2024.

8. PT Nipress Tbk (NIPS), produsen baterai untuk otomotif, forklift, energi terbarukan, telekomunikasi, infrastruktur, serta pertahanan dan keamanan, yang berdiri pada 1975. Melakukan IPO di BEI pada Juli 1991, dan telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada Mein 2022.

Mayoritas dari 8 emiten yang sahamnya delisting dari BEI bergerak di sektor properti. Ssebagian besar alasan penghapusan saham emiten karena telah dinyatakan pailit, dan tak membaik kondisinya setelah dihentiken sementara perdagangan (suspensi) sahamnya dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selain delapan saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).

“Dengan dilakukannya delisting, emiten tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI,” ujar Mulyana.

Dia mengungkapkan, jika perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Mulyana menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), ada 3 alasan bursa dapat membatalkan pencatatan saham emiten.

Pertama, sesuai ketentuan III.1.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-N, jika Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.1.3.2 Peraturan Bursa Nomor I-N, yaitu jika Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.

Ketiga, Ketentuan III.1.3.3 Peraturan Bursa Nomor I-N, yaitu Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

CGSI : Tren Pertumbuhan Kredit Konsumer Perbankan hingga Mei 2025, BSI Tertinggi 

BRIEF.ID - CGS International Sekuritas Indonesia atau CGSI menyebut...

Temasek Bakal Perluas Investasi di Indonesia, Saham Telkom dan Matahari Melesat

BRIEF.ID - Rencana Temasek Holdings memperluas investasi di Indonesia,...

IHSG Fluktuatif di Level 7.300, Saham COIN Terus Diburu Investor

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek...

Rupiah Melemah Menuju Level Rp16.350 Saat Pasar SUN Bergairah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah menuju level...